UMK Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu

Diposting pada

UMK Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Selatan adalah salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Bengkulu. Ibu kota Bengkulu Selatan berada di kecamatan kota Manna. Pada hasil sensus 2015, penduduk kabupaten Bengkulu Selatan berjumlah 152.194 jiwa. Sementara pada tahun 2021 jumlah penduduk Bengkulu Selatan berjumlah 166.249 jiwa.

Kabupaten Bengkulu Selatan berpusat di pemerintahan kota Manna, memiliki luas 1.186,10 km2. Dari sisi ketenagakerjaan, penduduk yang bekerja di sektor atau kegiatan informal masih mendominasi dibanding kegiatan formal. Pada Februari 2024 penduduk yang bekerja dikegiatan informal seperti pekerja bebas sebanyak 697.181 orang sedangkan penduduk yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 383.563 orang.

Kabupaten Bengkulu Selatan

Kabupaten Bengkulu Selatan berdiri berdasarkan keputusan Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan pada tanggal 8 maret 1949 nomor GB/27/1949 tentang pengangkatan Baksir sebagai bupati Bengkulu Selatan. Pada perkembangan selanjutnya dikuatkan dengan surat keputusan Presiden RI tanggal 14 November 1945 dengan undang-undang nomor 1956.

Sementara peringatan hari jadi kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2005. Dari sejarah nya yang panjang Kabupaten Bengkulu selatan memiliki pekerjaan yang beragam untuk para penduduknya yang pastinya pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki tingkatan status berbeda yang mempengaruhi tingkat penghasilan tiap masyarakat.

Oleh sebab itulah pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji di Bengkulu. Hal ini dilakukan guna menghindari konflik dalam ketenagakerjaan seperti gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi batas.

UMK Kabupaten Bengkulu Selatan

Gaji Upah Minimum kabupaten/kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus untuk kabupaten atau kota tertentu. UMK Ditetapkan untuk menastikan bahwa pekerja di daerah Kabupaten Bengkulu selatan mendapatkan upah yang sesuai.

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022), kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Biaya Hidup per orang di kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2021 menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh BPS Pada bulan Maret adalah sebesar 1.008.834. Ditahun 2022 UMK Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti nilai UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp2.238.094 dengan inflasi sebesar 5.5%, dan hasil keputusan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi tahun 2023 yang disahkan Senin 28 November 2022.

Di Tahun 2024 UMK Tingkat II Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan sebesar Rp2.507.079 bertambah 3.55% dari UMK 2023 yang sebesar Rp2.418.000. Tingkat Inflasi pada tahun 2023 sebesar 2.61% dan inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2% maka dapat disimpulkan bahwa biaya hidup per kapita/orang di kabupaten bengkulu Selatan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp1.127.046

Contoh Perusahaan Kabupaten Bengkulu Selatan

Dalam penjelasan yang sudah disampaikan tentang UMK Dan UMP Bengkulu Selatan, dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan dan industri di wilayah Bengkulu selatan sudaha menerapkannya.

Dan adapun contoh daftar nama-nama perusahaan dan industri di Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain Industri kerupuk Suka Rasa sebagai industri kecil yang memproduksi kerupuk, PTP Nusantara VII (Persero) sebagai perusahaan yang mengelola perkebunan, Agri Andalas PT sebagai perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Itulah saja penjelasan yang bisa dibagikan tentang adanya UMK di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang membutuhkannya.