UMK Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Diposting pada

UMK Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu adalah salah satu wilayah perkotaan yang ada di provinsi bengkulu dan juga menjadi kota terbesar kedua di Indonesia.Kota Bengkulu berbatasan dengan Kabupaten Seluma di bagian selatan, Samudra Hindia di bagian barat dan Kabupaten Bengkulu Tengah di bagian utara dan timur.

Provinsi bengkulu memiliki 10 wilayah administratif yaitu 9 kabupaten dan 1 kota. Kota Bengkulu merupakan kota yang terpadat terletak di provinsi bengkulu. Berdasarkan hasil data BPS ditahun 2020 memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan sebanyak 371.828 jiwa dan adanya jumlah penduduk yang bertambah sebanyak 394.192 jiwa pada pertengahan tahun 2024.Kota Bengkulu memiliki luas wilayah sebesar 152,00 km2.

Kota Bengkulu terletak di kawasan pesisir yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Kota ini memiliki luas wilayah 144,52 km2 dengan ketinggian rata-rata kurang dari 500 meter. Sebagai daerah yang berada di pesisiran, Kota Bengkulu tidak memiliki wilayah yang berjarak lebih dari 30 km dari pesisir pantai.

Kota ini dilayani oleh Pelabuhan Pulau Baai yang merupakan pelabuhan samudera satu-satunya di Provinsi Bengkulu. Selain wilayah yang berada di daratan Sumatra, Kota Bengkulu juga membawahi sebuah pulau kecil yang bernama Pulau Tikus.

BPS Kota Bengkulu juga menerbitkan publikasi tahunan untuk beberapa kecamatan,dan 1 kota dan Jumlah Penduduk Kota Bengkulu (Ribu Jiwa), 2020-2022 seperti:

  1. Kecamatan Ratu Agung
  2. Kecamatan Singaran Pati
  3. Kecamatan Ratu Samban
  4. Kecamatan Teluk Segara
  5. Kecamatan Kampung Melayu
  6. Kecamatan Muara Bangkahulu
  7. Kecamatan Selebar
  8. Kecamatan Sungai Serut
  9. Kecamatan Gading Cempaka.

Kota Bengkulu

Bengkulu dalam bahasa Belanda disebut Benkoelen atau Bengkulen, dalam bahasa Inggris disebut Bencoolen, sementara dalam bahasa melayu disebut Bangkahulu. Ada banyak cerita tentang asal usul dan nama Bengkulu, ada yang menyebutkan bahwa nama Bengkulu berasal dari bahasa Melayu dan kata bang yang berarti “pesisir” dan kulon yang berarti “barat”, kemudian terjadi pergeseran pengucapan bang berubah menjadi beng dan kulon menjadi kulu.

Sementara sumber lain menyatakan Nama “Bencoolen” diperkirakan diambil dari sebuah nama bukit di Cullen, Skotlandia, Bm of Cullen (atau variasmya, Ben Cullen). Penamaan ini kurang berdasar karena bukanlah tabiat bangsa Melayu untuk menamakan daerahnya dengan nama daerah yang tidak dikenal, apalagi asal nama itu dari Skotlandia yang jauh disana.

Bengkulu yaitu diambil dari kisah perang melawan orang Aceh yang datang hendak melamar Putri Gading Cempaka, yaitu anak Ratu Agung Sungai Serut. Akan tetapi lamaran tersebut ditolak sehingga menimbulkan perang. Anak Dalam saudara kandung Putri Gading Cempaka yang menggantikan Ratu Agung sebagai Raja Sungai Serut berteriak “Empang ka hulu ” yang berarti hadang mereka dan jangan biarkan mereka menginjakkan kakinya ke tanah kita. Dari kata-kata tersebut maka lahirlah kata Bangkahulu atau Bengkulu.

UMK Kota Bengkulu

Istilah UMR atau Upah Minimum Regional tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II.

UMK ditetapkan oleh Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. UMK ini ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu dan diumumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023. UMK Kota Bengkulu tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,82% atau Rp99.453,89 dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Kota Bengkulu mulai berlaku pada Januari 2024 yaitu mencapai 2.751.802 dibandingkan di wilayah bengkulu lainnya. Adapun sebagai tambahan informasi juga bahwa di tahun 2025 ini sendiri menjadi Rp2.93 juta.

Contoh Perusahaan Kota Bengkulu

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja merilis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2021-2022 terhadap 3.200 perusahaan di seluruh Indonesia. Hasilnya 887 perusahaan dinyatakan berperingkat MERAH atau buruk dalam mengelola lingkungan.

Semantara Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ritonga mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan rapor buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ia meminta pihak berwenang menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum terhadap perusahaan yang tak patuh regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Kami juga melihat belum adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan yang mengikuti penilaian proper” Abdullah.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya lho ya.