UMK Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Diposting pada

UMK Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Batu Bara adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Adapun adanya pembentukan Kabupaten ini dilatarbelakangi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukannya tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007.

Adapun untuk wilayah Kabupaten Batu Bara merupakan bekas dari wilayah Kerajaan Batu Bara yang pernah eksis sejak paruh kedua abad ke-17 hingga tahun 1946. Kabupaten Batu Bara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribu kota di Kecamatan Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara adalah salah satu dari 16 kabupaten dan kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Batubara 2021, penduduk kabupaten ini pada tahun 2020 berjumlah 410.678 jiwa dengan kepadatan 454 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2023 berjumlah 453.887 jiwa.

Kabupaten Batu Bara memiliki 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 141 desa. Adapun untuk nama kecamatan di Kabupaten Batu Bara yaitu:

  1. Kecamatan Air Putih
  2. Kecamatan Datuk Lima Puluh
  3. Kecamatan Datuk Tanah Datar
  4. Kecamatan Laut Tador
  5. Kecamatan Lima Puluh
  6. Kecamatan Lima Puluh Pesisir
  7. Kecamatan Medang Deras
  8. Kecamatan Nibung Hangus
  9. Kecamatan Sei Balai
  10. Kecamatan Sei Suka
  11. Kecamatan Talawi
  12. Kecamatan Tanjung Tiram.

Sejarah Kabupaten Batu Bara

Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara diawali dengan keinginan masyarakat di wilayah bekas Kewedanan Batu Bara untuk membentuk sebuah kabupaten otonom baru. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 1957 namun mengalami kendala ketika terjadi dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969. Setelah itu, masyarakat Batu Bara kembali mengaspirasikan supaya 5 kecamatan yang ada di Batu Bara, menjadi sebuah kabupaten baru.

Sehingga dibentuk Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB) yang diprakarsai oleh seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi anggota DPRD Asahan. PPOB ini berkedudukan di jalan Merdeka kecamatan Tanjung Tiram. Namun proses pembentukan kabupaten baru kembali tertunda, karena Undang-undang Otonom belum dikeluarkan oleh Pemerintah.

Upaya membentuk kabupaten baru kembali diupayakan pada 1999, masyarakat Batu Bara menilai bahwa terbentuknya Kabupaten Batu Bara adalah hasil perjuangan masyarakat. Tetapi keinginan masyarakat Batu Bara ini ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat dan peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.

Isi PROPEDA tersebut tertuang pada angka 2 (dua) pada kegiatan pokok program pembangunan daerah menyebutkan bahwa adanya “Upaya rasional pola berfikir masyarakat melalui pendekatan persuasive”, khususnya terhadap provokasi memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Asahan, serta sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai pada tahun 2005 tidak akan pernah ada yaitu apa yang disebut dengan pemekaran.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Asahan, masyarakat Batu Bara yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Menuju Kabupaten Batu Bara (LSM-GEMKARA) menginventarisir Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan berasal dari putra asli daerah Batu Bara.

Atas kesepakatan bersama, OK Arya Zulkarnaen ditunjuk sebagai pemimpin organisasi sekaligus pelaksana perjuangan pemekaran. Adanya pendekatan persuasif kepada pemerintahan provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip “Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten”, akhirnya pemebentukan kabupaten Batu Bara disetujui.[8] Dalam data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa Kabupaten Batu Bata dibentuk pada 2 Januari 2007 atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2007, dengan ibu kota Lima Puluh.

UMK Kabupaten Batu Bara

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara terhitung per 1 Januari 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.451.671 (tiga juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).

UMK Batu Bara tersebut telah sah berlaku berdasarkan Keputusan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/998/KPTS/2023 Tanggal 30 November 2023.

Contoh Perusahaan di sekitar Kabupaten Batu Bara.

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten Batu Bara dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah sekitar teritorial kabupaten Batu Bara menerapkannya.

Kabupaten Batu Bara belum memiliki perusaan,tetapi terdapat beberapa Perusahaan disekitar Kabupaten Batu Bara yaitu;

  1. PT. Tambang Batubara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
  2. PT Baramutia Prima di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
  3. PT. Pendopo energi batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
  4. Tambang Batu bara BSPC di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
  5. Pt Ggb/tambang Batu Bara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Tiga Lapangan Usaha yang memberi peran dominan terhadap PDRB Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 yaitu: Sektor Industri Pengolahan sebesar 44,35 persen; sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 21,91 persen; serta Lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,37 persen.

itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang membutuhkan referensinya lho ya.