UMK Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung

Diposting pada

UMK Kota Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung adalah salah satu wilayah dan perwilyahan perkotaan yang ada di Provinsi Lampung. Bahkan daerah ini menjadi Ibukota dari Provinsi Lampung yang berdasakan data BPS tahun 2023 Bandar Lampung memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 1.100.109 sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Panjang dengan jumlah penduduk 74.858 (BPS, 2024).

Jumlah penduduk yang besar di Bandar Lampung juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang pertanian, nanufaktur, dan jasa. Adapun menurut BPS (2024) jumlah penduduk yang usia lebih dari 15 Tahun dan bekerja mayoritas di bidang jasa 421.828 sedangkan yang berja di bidang pertanian menjadi minoritas yakni 14.826 jiwa hal ini disebabkan karena Bandar Lampung memiliki jumlah pertanian yang terbatas.

Kota Bandar Lampung

Kota Bandar Lampung dalam sejarah terbentuknya berdiri pada Tanggal 17 Juni 1682 namun sejak Kemerdekaan Indonesia penyebutan Kota Bandar Lampung kemudian tidak serta merta Bandar lampung melaikan Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong – bagian dari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hingga akhirnya status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung terus berubah dan mengalami beberapa hingga nama Bandar Lampung pada tahun 1965 resmi diberikan penyematan (Bandar Lampung, 2024).

Memiliki sejarah yang panjang dari Bandar Lampung penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Bandar Lampung. Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kota Bandar Lampung

Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Lampung. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

UMP Bandar Lampung yang ditetapkan oleh Walikota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana pada tahun 2024 ialah Rp.3.103.631,00 jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp.2.991.349,00 (Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, 2024). Berlakunya UMK di Kota Bandar Lampung mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja.

Adapun untuk kecamatan antara lain Kecamatan Kedaton, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Tanjung Seneng, Kecamatan Kemiling, Kecamatan Way Halim, Kecamatan Enggal, Kecamatan Kedamaian, Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kecamatan Rajabasa Rajabasa Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Langkapura, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan Kecamatan Bumi Waras.

Contoh Perusahaan di Kota Bandar Lampung

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Bandar Lampung dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial bandar lampung menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Bandar Lampung sebagaimana dikutip dari Dinas Perindustrian Kota Bandar (2021) antara lain Alga Berlian Jaya sebagai perusahaan Industri Barang Plastik Lainnya, Anugrah Utama Raharja yang bergerak pada bidang Penerbitan Buku, Ayra Jahe yang bergerak pada bidang Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan serta yang lainnya.

Itulah saja penjelasan yang dibagikan tentang adanya UMK Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung kepada kalian semuanya. Semoga saja memberikan wawasan serta pengetahuan teman-teman sekalian ya.