UMK Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh

Diposting pada

UMK Kabupaten Aceh Tamiang

Secara  regional tentu saja Kabupaten Aceh Tamian merupakan pintu gerbang provinsi Aceh di pesisir timur Pulau Sumatera. Keempat kecamatan tersebut merupakan wilayah pesisir  yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, yaitu Kecamatan Selway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Banda Mulia, dan Kecamatan Manyak Peid (Bapeda Aceh Kabupaten Tamian, 2018).

 Pantai  Kabupaten Aceh Tamian bercirikan hutan bakau di sekitar pantai dan pemukiman penduduk. Karena potensi tersebut, Kabupaten Aceh Tamian merupakan rumah bagi hutan bakau terbesar di Aceh, disusul Langsa dan Aceh Timur (BPSPL Padang, 2018). Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamian mayoritas berprofesi sebagai nelayan dengan alat pancing dan jaring, yang sehari-harinya melakukan aktivitas di  pesisir pantai dan di laut.

Jenis perahu yang digunakan adalah perahu kayu dengan  panjang 20 hingga 25 kaki. Namun, hingga 60% nelayan yang melaut di beberapa wilayah  pesisir  Aceh Tamian membawa pancing dan jaring di perahu yang panjangnya kurang dari 20 kaki.

Nelayan ini biasanya adalah nelayan tiang dan jaring yang menangkap ikan di dekat hutan bakau dan sumber daya laut pada jarak kurang dari dua mil laut. 40% sisanya adalah nelayan yang memiliki perahu dengan  panjang antara 20 dan 25 kaki. Nelayan ini biasanya melaut sejauh tiga mil atau lebih. Hal ini tentunya sejalan dengan program pemerintah dalam pembentukan  kawasan perlindungan laut regional yang mengutamakan kawasan lindung antara 0 hingga 4 mil laut (BPSPL Padang, 2018).

Taman Pesisir Aceh Tamian merupakan salah satu Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD)  Provinsi Aceh yang dicadangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 77/Kepmen-Kp/2020 tentang Taman Pesisir  Aceh Tamian Pesisir. Pulau-pulau kecil dan kawasan perlindungan perairan di sekitar provinsi Aceh. Luas wilayah Taman Pantai Aceh Tamian dan sekitarnya adalah 2.750,71 (2.750,7 1) hektar.

Kabupaten Aceh Tamiang

  • Kondisi Ekologis 

Pantai-pantai di Kabupaten Aceh Tamian bercirikan hutan bakau yang terletak di dekat pantai dan pemukiman penduduk. Hutan bakau di Aceh Tamian merupakan habitat penting bagi tuna laut (Batagur borneonsis) serta beberapa perikanan.

 Hutan bakau di sepanjang muara Sungai Tamian Aceh menyediakan makanan dan habitat  bagi ikan tuna laut. Selain hutan bakau, wilayah pesisir khususnya kawasan Kuala Genting juga menjadi tempat bersarangnya penyu hijau (Chelonia mydas) dan penyu (BPSPL Padang, 2018).

Wilayah Laut Aceh Tamian merupakan salah satu wilayah penghasil  udang windu (Penaeus monodon) yang berkualitas tinggi. Karena tingginya permintaan pasar terhadap produksi udang, maka udang  jenis  ini merupakan produk makanan laut yang bernilai tinggi.

Untuk memenuhi volume produksi budidaya udang galah diperlukan pasokan bibit yang melimpah dari jenis induk udang galah dengan kualitas terbaik. Untuk memastikan keberlanjutan dan ketersediaan induk udang, diperlukan perlindungan terhadap eksploitasi berlebihan dan ancaman penyakit dan pelestarian genetika mereka.

Beberapa wilayah di Aceh Tamian seperti  Kuala Belangau, Kuala Sungai Udang, dan Kuala Peunaga berpotensi dijadikan tempat berkembang biak udang windu (BP2KP-KKP, 2016). 

  • Kondisi Sosial Budaya dan Ekonomi

Sebanyak 60% nelayan yang melaut di beberapa wilayah  pesisir Provinsi Aceh-Tamiang menggunakan pancing dan jaring dengan perahu yang panjangnya kurang dari 20 kaki.

 Nelayan ini biasanya adalah nelayan pancing dan jaring yang menangkap ikan di dekat hutan bakau atau di laut yang jaraknya kurang dari dua mil laut. 40% sisanya adalah nelayan yang memiliki perahu dengan  panjang antara 20 dan 25 kaki. Nelayan ini biasanya melaut sejauh tiga mil atau lebih.

UMK Kabupaten Aceh Tamian

Pemerintah Aceh telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Tamiang. Upah pada tahun 2023 akan melebihi upah minimum negara (UMP) di kedua wilayah tersebut. Juru Bicara Pemerintah Aceh  Muhammad MTA mengatakan, keputusan UMK itu diambil setelah Wakil Gubernur Provinsi Aceh Ahmad Marzuki meminta saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi.

Dewan Pengupahan  yang terdiri dari berbagai organisasi disebut-sebut menggelar pertemuan untuk merumuskan dan membahas rencana penyesuaian kenaikan UMK di kedua daerah. Muhammad menjelaskan, UMK yang dibentuk Marzuki berbeda dengan UMP yang dibentuk beberapa waktu lalu.

Untuk menetapkan UMK yang ditetapkan berdasarkan , pemerintah kabupaten/kota harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan daerah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan pembentukan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Dan yang terpenting  UMK yang akan ditetapkan  harus lebih tinggi dari UMP. Artinya UMK Kota Banda Aceh lebih tinggi Rp 126.889 dibandingkan UMP Aceh tahun 2023 dan UMK Aceh Tamian. faktanya lebih tinggi Rp 42.937 yaitu Rp 3.413.666,” jelasnya.

Menyusul keputusan tersebut, dunia usaha di Banda Aceh dan Aceh Tamian diminta berhenti mengikuti UMP dalam membayar gaji pegawai. Perusahaan wajib mematuhi pengupahan yang ditentukan dalam UMK .

Contoh Perusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang

Di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat berbagai perusahaan yang beroperasi di beberapa sektor, terutama pertanian, perkebunan, dan industri. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan yang ada di daerah ini:

  1. Perusahaan Perkebunan

Karet dan Kelapa Sawit: Banyak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan karet dan kelapa sawit, yang merupakan komoditas utama di daerah ini. Mereka sering kali mengelola lahan yang luas dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

  1. Perusahaan Pertanian

Petani Lokal dan Koperasi: Selain perusahaan besar, terdapat banyak petani kecil dan koperasi yang fokus pada produksi padi dan tanaman hortikultura lainnya.

  1. Perikanan

Perusahaan Penangkapan Ikan dan Budidaya: Mengingat letak geografisnya, ada juga perusahaan yang bergerak dalam sektor perikanan, baik penangkapan ikan laut maupun budidaya ikan di perairan tawar.

  1. Industri Pengolahan

Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan: Beberapa perusahaan mengolah produk pertanian dan perikanan menjadi produk siap konsumsi, seperti minyak kelapa sawit, makanan olahan, dan produk berbasis ikan.

  1. Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Berbagai UKM: Banyak usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang kerajinan, makanan, dan layanan, berkontribusi pada perekonomian lokal.

  1. Perusahaan Jasa

Jasa Transportasi dan Logistik: Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, perusahaan jasa transportasi juga berkembang untuk mendukung distribusi barang.

Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berkontribusi pada perekonomian Kabupaten Aceh Tamiang, tetapi juga menyediakan lapangan kerja dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Aceh Tamian Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.