Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Riau Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tembilahan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Indragiri Hilir sebanyak 705.041 jiwa.
Sedangkan Jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 684.680 jiwa(2023) yang terdiri dari 340.914 jiwa penduduk laki-laki dan 317.111 jiwa penduduk perempuan.
Kecamatan yang memiliki penduduk terbanyak adalah Kecamatan Keritang, yakni 68.403 jiwa dari jumlah penduduk, kemudian diikuti Kecamatan Kateman sebanyak 49.378 jiwa dan Kecamatan Tembilahan Hulu yakni 48.259 jiwa.sedangkan yang memiliki penduduk yang relatif sedikit adalah Kecamatan Sungai Batang sebanyak 13.017 jiwa.
Luas daratan wilayah Kabupaten Indragiri Hilir terbagi ke dalam 20 kecamatan dengan luas wilayah yang bervariasi. Kecamatan dengan luas wilayah tersempit adalah Tembilahan Hulu yakni 18.062 ha (1,56%) dan Kecamatan terluas yaitu Mandah dengan luas mencapai 147.924 ha (12,75%).
Posisinya Kabupaten Inderagiri Hilir berdekatan dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi seperti Batam dan Karimun, serta berada di wilayah perairan yang dengan mudah dapat mengakses berbagai wilayah dalam maupun luar negeri. Keadaan ini merupakan salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadikan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Pintu Gerbang Timur Sumatera dalam berbagai aktifitas ekonomi.
Sektor pertanian merupakan sektor ekonomi yang dominan di Kabupaten Indragiri Hilir, dimana sekitar 74,39% penduduk mencari nafkah disektor ini. Kabupaten Indragiri Hilir merupakan daerah pasang surut yang sangat potensial untuk mengembangkan berbagai komoditi pertanian.
Kabupaten Indragiri Hilir
Masyarakat Indragiri Hilir memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, agar Indragiri Hilir dimekarkan menjadi kabupaten Daerah Tingkat II yang berdiri sendiri (otonom). Setelah melalui penelitian, baik oleh Gubernur maupun Departemen Dalam Negeri, maka pemekaran diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau (Provinsi Riau) tanggal 27 April 1965 nomor 052/5/1965 sebagai Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian Pada tanggal 14 Juni 1965, diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 yang secara resmi membentuk Kabupaten Indragiri Hilir sebagai daerah tingkat II. Undang-undang ini juga dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49.
Pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dimulai sejak tanggal 20 November 1965.Kabupaten Indragiri Hilir terletak di sebelah timur Provinsi Riau atau pada bagian pesisir timur Pulau Sumatra.Oleh karena letak posisi Kabupaten Indragiri Hilir di pesisir timur Pulau Sumatera, kabupaten ini dapat dikategorikan sebagai daerah dataran rendah hingga pesisir pantai.
Sebagai Kabupaten tumbuh dan berkembang pada gerbang selatan provinsi Riau yang bersebelah dan menjadi hinderland Malaysia dan Singapura, serta selangkah dari pusat pertumbuhan Batam dan Bintan, masuknya investor. Potensi sumber daya alam Indragiri Hilir harus dikelola industri-industri hilir yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
Untuk itu pemerintah Kabupaten harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur guna memudahkan hadirnya para investor lokal, regional bahkan internasional.
UMK Kabupaten Indragiri Hilir
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. UMK Merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur dapat menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.Berlakunya Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
UMK Kabupaten Indragiri Hilir 2023 telah ditetapkan sejumlah Rp 3.241.141.Angka ini naik sejumlah Rp 256.445 dari UMK Indragiri Hilir 2022 yang berada di nominal Rp.2.984.696,63.UMK ini harus lebih besar dari jumlah UMP Riau 2023,yaitu Rp 3.191.662.
Sebagai tambahan bahwa di Tahun 2025 UMK Kabupaten Indragiri Hilir naik menjadi sekitar Rp.3.508.776,22
Adapun untuk Kecamatan yang ada di kabupaten indragiri hilir yaitu terdapat 20 Kecamatan diantaranya Kecamatan Batang Tuaka, Kecamatan Concong, Kecamatan Enok, Kecamatan Gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kecamatan Kateman, Kecamatan Kempas, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Kerintang, Kecamatan Kuala Indragiri, Kecamatan Mandah, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Pulau Burung, Kecamatan Reteh, Kecamatan Sungai Batang, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Belengkong, Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tempuling.(Indragiri Hilir 2024).
Contoh Perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir
Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah dan letak geografis yang sangat strategis, Indragiri Hilir terus memacu diri mengembangkan kawasannya menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Riau dan pusat pertumbuhan kebudayaan ekonomi Riau dan Pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara.
Sebagai konsekuensi pemanfaatan lahan untuk berbagai komoditas pertanian, perkebunan, perternakan dan perikanan, terbuka berbagai peluang pengembangan industri pengelolaan hasil-hasil alam tersebut, antara lain pengembangan industri tanaman pangan berupa pengolahan minuman dari buah-buahan dengan bahan baku jeruk dan nanas.
Peluang lainnya adalah industri pengolahan kelapa terpadu dengan produksi berupa minyak, bungkil, sabut, arang tempurung (karbon aktif), nata de coco dan mebel. Industri ini berorientasi ekspor dengan Negara tujuan Singapura dan Malaysia, terutama untuk dikembangkan menjadi perabot rumah tangga.
Selain itu industri pengolahan kelapa sawit berkembang dengan pesatnya,hal ini dapat dilihat dari banyaknya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir.pohon-pohon kelapa tumbuh dengan suburnya dari lahan-lahan yang semula hutan rawa-rawa.sebagai negara pemilik kebun kelapa terluas di dunia, Indonesia mempunyai perkebunan seluas 3,7 juta hektare yang tersebar di kepulauan kelapa.
Wilayah Kateman atau yang lebih di kenal dengan sebagai Sungai Guntung adalah Kecamatan yang memiliki kebun kelapa paling luas disana. Kebun-kebun ini adalah milik PT. Pulau Sambu, sebuah perusahaan agrobisnis yang memiliki kebun sekaligus pabrik minyak kelapa di Indragiri Hilir. Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 telah ditetapkan Rp3.191.662.Jumlah ini memiliki selisih 8,6 persen atau Rp 253.098 dari UMP Riau 2022.Diketahui, UMP Riau 2022 adalah Rp.2.938.564.
Setelah Pemerintah Provinsi menetapkan UMP Riau 2023, pengusaha tidak boleh membayar upah pekerja di bawah UMP terbaru.Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Kemudian, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka pengupahannya mengikuti ketentuan perusahaan, dikutip dari laman Pemerintah Riau.UMP Riau 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkan referensinya.