UMK Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Diposting pada

UMK Kota Pekanbaru

Pekanbaru (Jawi: ڤكنبارو) adalah ibu kota dan kota terbesar di provinsi Riau, Indonesia. Kota ini memiliki luas mencapai 632,26 Km², menjadi salah satu pusat perekonomian utama di pulau Sumatra dan mengalami pertumbuhan, migrasi, serta urbanisasi yang pesat.

Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Pekanbaru mencapai 1.138.530 jiwa. Ekonomi Pekanbaru didorong oleh sektor perdagangan dan pertambangan minyak bumi. Kota ini dilengkapi dengan sebuah bandar udara internasional, terminal bus antar kota dan provinsi, serta dua pelabuhan. Komposisi penduduk Pekanbaru sangat beragam, dipengaruhi oleh posisinya yang strategis di Jalur Lintas Timur Sumatra. Beberapa etnis dengan populasi signifikan di kota ini meliputi suku Melayu, Minangkabau, Orang Ocu, Jawa, Batak, dan Tionghoa.

Kota Pekanbaru

Terletak di tepi Sungai Siak, Pekanbaru awalnya merupakan sebuah kota kecil yang dikenal dengan pasar bernama Payung Sekaki atau Senapelan. Pada abad ke-18, daerah ini berada di bawah pengaruh Kesultanan Siak, dan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Marhum Pekan) dianggap sebagai pendiri kota modern Pekanbaru. Hari jadi kota ini diperingati setiap 23 Juni sejak tahun 1784. Pekanbaru menjadi "kota kecil" pada tahun 1948, diangkat menjadi kotapraja pada tahun 1956, dan ditetapkan sebagai ibu kota provinsi Riau pada tahun 1959, menggantikan Tanjung Pinang hingga kini.

Pekanbaru memiliki sejarah yang panjang, sehingga penduduknya tentu memiliki keberagaman dalam hal etnis, suku, dan status pekerjaan. Pekerjaan dari para penduduk mempengaruhi tingkat penghasilan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah kota dan provinsi menetapkan upah minimum dan maksimum kerja di Pekanbaru. Tentu, ini adalah upaya untuk menghindari konflik terkait gaji yang tidak sesuai dengan waktu bekerja yang berlebihan.

UMK Kota Pekanbaru

UMK atau Upah Minimum Kota atau Kabupaten berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kota maupun , dalam hal ini. Berlakunya UMK ini didasari oleh UMP yang merupakan minimum upah bagi pekerja yang ada provinsi Riau. Penetapan UMK dan UMP memiliki perbedaan dalam memutuskan beasaran UMK maupun UMP. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.

UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023, ini merupakan peningkatan UMK Pekanbaru.

Sedangkan di Tahun 2025 ini Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru telah ditetapkan senilai Rp.3.675.937,00

Menurut data BPS kota Pekanbaru tahun 2023, terdapat 15 kecamatan yang ada di kota Pekanbaru, antara lain ecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tuahmadani, Kecamatan Binawidya, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Kulim, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Kecamatan Rumbai Barat.

Contoh Perusahaan di Kota Pekanbaru

Dengan diterapkannya Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di kota Peknbaru, sehingga perusahaan-Perusahaan yang berada di dalam kota Pekanbaru wajib menerapkan UMK kota Pekanbaru.

Berdasarkan Sistem Elektronik dan Perindustrian yang Akuntabel dan Terpadu provinsi Riau (2019), berikut merupakan daftar nama-nama perusahaan yang ada di Pekanbaru, antara lain PT. Jaya Nika Pertmata, Depot Air Minum IML, Bolu Kemojo Helmi, Bolu Kemojo Luky, Rudi Steell, Queen Frozen Food, Ummu Food, Wood Skrip, Sinar Teknik Sejahtera, Nancy Alliz Snack, Plaster Gypsindo, Galeri Advertising, Sumatera Kemasindo, Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang, Malindo Karya Lestari, dan lain sebagainya.

Itulah saja bahasan yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi semuanya saja yang membutuhkan informasinya ya.