UMK Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kabupaten ini beribu kota di Muara Beliti; sebelumnya beribu kota di Kota Lubuklinggau sebelum akhirnya mekar menjadi kota tersendiri pada 2005. Kabupaten Musi Rawas memiliki 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 186 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan).

Pada tahun 2024, jumlah penduduknya sebesar 411.787 jiwa dengan luas wilayahnya 6.350,10 km2 dan sebaran penduduk 64 jiwa/km2. (BPS,2024) Jumlah penduduk yang besar di Musi Rawas memiliki beragam jenis pekerjan mulai dari bidang pertanian, manufaktur, jasa, dan lain-lain.

Menurut data BPS (2019) jumlah penduduk yang usai lebuh dari 15 Tahun dan bekerja mayoritas di bidang pertanian 208.814; bidang industri peradagang 202.740; perdagangan, hotel, dan restoran 6.074; jasa kemasyarakatan 82.871; lainnya 25.115.

Kabupaten Musi Rawas

Awalnya Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam wilayah keriesidenan Palembang (1825- 1966). Hal ini diawali oleh jatuhnya Kesultanan Palembang dan perlawanan Benteng Jati serta Enam Pasirah dari Pasemah Lebar ke tangan pemerintah Belanda. Sejak Saat itu Belanda mengadakan ekspansi da penyusunan pemerintahan terhadap daerah ulu Palembang yang berhasil dikuasainya. Sistim yang dipakai adalah Dekonsentrasi. Kemudian Keresidenan Palembang dibagi atas wilaya binaan (Afdeling).

Setiap Afdeling dikepalai oleh Asistent Residen yang membawahai Onder Afdeling yang dikepalai Controleur (Kontrolir). Setiap Onder Afdeling juga membawahi Onder Distric dengan Demang sebagai pimpinannya. Musi Rawas berada pada Afdeling Palembangsche Boven Landen.

Pada Tahun 1907, Onder Distric Muara Beliti dan Muara Kelingi diintegrasikan kedalam satu Onder Afdeling yakni Onder Afdeling Musi Ulu. Tahun 1933, jaringan kereta api Palembang Lahat Lubuk Linggau (dibuat antara tahun 1928-1933) dibuka pemerintah Belanda.

Hal ini menyebabkan dipindahkan Ibu Kota Oafd Musi Ulu, Muara Beliti ke Lubuk Linggau, yang menjadi cikal bakal ibukota Kabupaten Musi Rawas.

Pada tanggal 17 Februari 1942, kota Lubuk Linggau diduduki Jepang dan Kepala Oafd Musi Ulu Controleur De Mey serta Aspirant Controleur Ten Kate menyerahkan jabatannya kepada Jepang pada tanggal 20 April 1943. Jepang mengadakan perubahan instansi da jabatan ke dalam bahasa Jepang.

Perubahan inilah yang menjadi titik tolak Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas. Perubahan Nama tersebut yakni,Onder Afdeling Musi Ulu diganti dengan Nama Musi Kami Gun dipimpin Gunce (Guntuyo). Sedangkan Oafd Rawas diganti menjadi Rawas Gun. (Musi Rawas,2024).

Memiliki sejarah yang panjang kabupaten Musi Rawas penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Musi Rawas.

Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi Batasan.

UMK Kabupaten Musi Rawas

Dalam SK Gubernur Sumsel tentang UMK Musi Rawas, Selasa, 5 Desember 2023, terdapat 5 poin keputusan yakni sebagai berikut:

  • Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 sebesar Rp3.564.933,(tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) per bulan.
  • Dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu. Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
  • Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas agar segera melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.
  • Saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 908/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Jika dibandingkan tahun 2023, UMK Musi Rawas mengalami kenaikan Rp130.756. Pada tahun 2023, UMK Musi Rawas ditetapkan sebesar Rp3.404.177, sedangkan tahun 2023 sebesar Rp3.564.933. (Linggaupos, 2024)

Contoh Perusahaan di Musi Rawas

Berlakunya Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Musi Rawas menerapkannya.

Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Musi Rawas yakni, PT Medco E& P Indonesia (perusahaan migas), PT Tropik Energi Pandan. (perusahaan migas), PT Seleraya Merangin Dua (perusahaan migas),PT Pertamina E&P (perusahaan migas), PT Gunung Sawit Selatan Lestari Group (perusahaan sawit), PT Perkebunan Hasil Musi Lestari. (perusahaan sawit) , PT Evans Lestari (perusahaan sawit), PT Musi Hutan Persada. (perusahaan hutan tanaman industri).

Selanjutnya, PT Sumber Musi Sejahtera (perusahaan sawit), PT Agro Kati Lama (perusahaan sawit), PT Bumi Beliti Abadi (perusahaan industri pengolahan), PT Selatan Agung Sejahtera (perusahaan industri pengolahan).

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja dapat berguna bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya.