Kota Pagar Alam adalah kota di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Kota ini yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, sebelumnya kota Pagar Alam termasuk kota Administratif dalam lindungan Kabupaten Lahat. Kota ini memiliki luas sekitar 633,66km dengan jumlah penduduk 150.881 jiwa (2023).
Pada tahun 2023, jumlah penduduk laki-laki di Kota Pagar Alam sejumlah 77.147 jiwa, sedangkan jumlah penduduk perempuan sejumlah 73.734 jiwa. Kota Pagar Alam terletak di Pegunungan Bukit Barisan. Berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Jarai, Kabupaten Kota Agung, dan Kabupaten Tanjung Sakti Pumi.
Kota Pagar Alam
Kota Pagar Alam berjarak sekitar 298 km dari kota Palembang serta berjarak sekitar 60 km disebelah barat daya Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang, sebelah utara Kabupaten Lahat, sebelah timur Kabupaten Muara Enim, dan sebelah selatan Kabupaten Kaur.
Penduduk Kota Pagar Alam terdiri dari berbagai suku bangsa, selain penduduk asli (Besemah), ada suku Minang, suku Jawa, suku Batak, Orang Peranakan, Arab-Indonesia, dan India. Maka dari itu, dari mata pencaharian tiap penduduk pun berbeda.
Sebagian besar pekerjaan masyarakat di Kota Pagar Alam adalah petani, seperti petani sayuran, buah-buahan, serta pemetik teh. Kota Pagar Alam juga dikenal sebagai kota wisata. Kota Pagar Alam memiliki tanah yang subur dan dikelilingi bukit barisan, sehingga cocok untuk pengembangan perekonomian rakyat melalui pariwisata pertanian.
Selain itu pula, masyarakat bekerja sebagai buruh dan pedagang. Maka dari itu pemerintah daerah Kota Pagar Alam menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Kota Pagar Alam. Untuk menghindari permasalahan pekerjaan yang berlebihan diatas jam kerja pada umumnya namun gaji nya kecil.
UKM Kota Pagar Alam
Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum ditingkat kabupaten/kota, maka UMP berlaku untuk provinsi. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel No.889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Pemerintah Provinsi Sumsel mengesahkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp.3.456.874. Yakni mengalami kenaikan 1,55% atau sekitar Rp.52.696 dari sebelumnya.
Keputusan tersebut berlaku di 13 kabupaten dan 4 Kota diseluruh Sumatera Selatan antara lain Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuk Linggau, dan Kota Prabumulih.
Adapun sebagai tambahan informasi saja bahwa UMP Sumatera Selatan tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.456.874 kini naik menjadi Rp 3.681.571 di Tahun 2025. Kenaikan ini berlaku dari Bulan Januari 2025 ini lho ya.
Contoh Perusahaan di Kota Pagar Alam
Dengan adanya UMK di Kabupaten/Kota selain untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka dan hidup dengan lebih baik, pekerja bisa lebih bahagia dan produktif meningkatkan kesejahteraan, serta membantu pekerja membantu ekonomi keluarga mereka.
Lalu ada pula manfaat UMK bagi perusahaan di Kota Pagar Alam yakni agar menarik pekerja berkualitas, meningkatkan produktivitas pekerja, dan perusahaan yang adil dan memberikan gaji layak akan memiliki lingkungan kerja yang lebih positive vibes.
Adapun daftar perusahaan di Kota Pagar Alam ialah Ptpn Vii (Persero) U.U Kebun Pagar Alam, Eyek Basemah, PT. Ayek Basemah, PT. Perkantoran pagaralam, PT. Jiwasraya, Pagaralam, PT. Trijaya Prima, PT. Dempo Beringin Jaya, KP2KP Pagar Alam. UPTD PAM Pagar Alam, PT UlaMM.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.