UMK Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten Empat Lawang adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.Ibu kotanya adalah Tebing Tinggi. Kabupaten Empat Lawang diresmikan pada 20 April 2007.sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tebing Tinggi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 236,35 Ribu atau sekitar 70,31% penduduk di kabupaten Empat Lawang adalah kelompok produktif yang berusia 15-59 Tahun. Sebanyak 18,08% dari total penduduk atau sekitar 60.768 adalah anak-anak (usia 0-14 tahun) dan 11,61% lainnya adalah penduduk dengan usia lebih dari 60 tahun.

Salah satu Suku yang terdapat pada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia adalah suku Lia Hambali atau Suku Lintang.Suku ini mayoritas berprofesi sebagai petani kopi, lada dan padi.Kata Lintang itu sendiri berasal dari nama salah satu sungai yang ada di Kecamatan Pendopo dan Muara Pinang.

Luas wilayah Kabupaten Empat Lawang adalah 2.256,44 km2. Bahasa yang digunakan di Empat Lawang adalah Bahasa Melayu. Bahasa yang sering juga disebut sebagai Bahasa Musi ini merupakan dialek yang dipakai di beberapa wilayah Sumatera Selatan dan salah satunya adalah Kabupaten Empat Lawang.

Kabupaten Empat Lawang

Nama kabupaten ini, menurut cerita rakyat berasal dari kata Empat Lawangan, yang dalam bahasa setempat berarti “Empat Pendekar (Pahlawan)”. Hal tersebut karena pada zaman dahulu terdapat empat orang tokoh yang pernah memimpin daerah ini.

Pada masa penjajahan Hindia Belanda (sekitar 1870-1900), Tebing Tinggi memegang peran penting sebagai wilayah administratif dan lalu lintas ekonomi karena letaknya yang strategis. Tebing Tinggi pernah diusulkan menjadi ibu kota keresidenan saat Belanda berencana membentuk Keresidenan Sumatera Selatan (Zuid Sumatra) tahun 1870-an yang meliputi Lampung, Jambi dan Palembang. Tebing Tinggi dinilai strategis untuk menghalau ancaman pemberontakan daerah sekitarnya, seperti Pagar Alam, Pasemah dan daerah perbatasan dengan Bengkulu. Rencana itu batal karena Belanda hanya membentuk satu keresidenan, yaitu Sumatra.

Pada masa penjajahan Jepang (1942-1945), Onderafdeeling Tebing Tinggi berganti nama menjadi wilayah kewedanaan dan akhirnya pada masa kemerdekaan menjadi bagian dari wilayah sekaligus ibu kota bagi Kabupaten Empat Lawang.

UMK Kabupaten Empat Lawang

Upah minimun Kabupaten Empat Lawang 2023 yakni Rp 3.404.177,24.Adapun besaran UMK Empat Lawang tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023. Besaran UMK Empat Lawang 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Muhibudin melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Iklan Fadillah. Seperti yang telah disinggung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen dari tahun sebelumnya.UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24 atau naik Rp 259.731 dari UMP 2022 Rp 3.144.446. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

Adapun untuk Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang antara lain Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kecamatan Pendopo, kecamatan pendopo Barat, Kecamatan Saling, Kecamatan Sikap Dalam,Talang Pandang, Tebing Tinggi,Ulu Musi.

Oh iya, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada di wilayah Sumatra Selatan tahun 2025 juga terjadi kenaikan dengan 6,5 persen, menjadi Rp3.600.000. Hal ini terjadi karena sebelumnya sebesar Rp3.400.000 pada tahun 2024.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Empat Lawang

Hingga saat ini, baru ada empat badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki usaha berskala besar dengan dokumen perizinan lengkap di Kabupaten Empat Lawang.

Empat perusahaan yang memiliki dokumen perizinan lengkap tersebut antara lain, tiga perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit dan satu perusahaan bergerak dibidang usaha industri kehutanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, Drs Muhammad Mursadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak memiliki data badan usaha berskala besar berbentuk PT yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Empat Lawang.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materinya.