UMK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Diposting pada

UMK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Kabupaten Rokan Hilir adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Ibu kota Rokan Hilir berada di Bagansiapiapi. Kabupaten ini sebelumnya termasuk ke dalam Kabupaten Bengkalis.

Kabupaten Rokan Hilir mempunyai luas sebesar 8.881,59 km² dan penduduk sejumlah 670.692 jiwa (2024). Penduduk aslinya adalah suku Melayu Rokan Hilir. Wilayah administrasi Rokan Hilir terbagi dalam 18 kecamatan, 25 kelurahan, dan 173 desa.

Jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir pada semester kedua tahun 2023 adalah 662.546 jiwa. Komposisi penduduknya terdiri dari 338.882 laki-laki dan 323.664 perempuan. Berikut adalah data terkait angkatan kerja di Kabupaten Rokan Hilir:

  1. Angkatan kerja Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2022 adalah 331.204 orang
  2. Angkatan kerja Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2023 adalah 318.395 orang

Data angkatan kerja di Kabupaten Rokan Hilir didapatkan dari Survei Angkatan Kerja Nasional yang
dilakukan oleh BPS.

Kabupaten Rokan Hilir

Kabupaten Rokan Hilir adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Riau Indonesia. Ibukotanya terletak di Bagansiapi-api, kota terbesar, bersejarah, dan pernah dikenal sebagai penghasil ikan terbesar di Indonesia. Pusat pemerintah kabupaten berada ditengah-tengah kota, tepatnya di Jalan Merdeka No. 58.

Badan Pendapatan Daerah dibentuk berdasrkan Perda No. 12 Tahun 2007 Bab XIII Pasal 53-57.Sebagai instansi daerah, badan pendapatan daerah (BAPENDA) bertugas untuk melayani masyarakat, bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Rokan Hilir.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagai organisasi perangkat daerah mempunyai keajiban untuk mewujudkan pelayanan sejalan dengan kedudukan, tugas fungsi dan fungsi (TUPOKSI)
yang berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007. Bab XIII Pasal 53-5, yaitu organisasi perangkat
daerah sebagai pelayan. Oleh karena itu, pelayan dapat memenuhi pesyaratan untuk memberikan
kepuasan kepada masyarakat, sesuai dengan standar yang di tentukan.

Apabila memungkinkan dapat melebihi apa yang ditetapkan (pelayanan prima = service excellence) sebagai pelaksana penerima mandata dari bupati yang berasal dari masyarakat. Pelaksanaan pelayanan dengan menggunakan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dengan kaidah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Untuk pencapaian pelayanan yang primadan peningkatan kinerja, badan pendapatan daerah perlu menyusun rencana agar memenuhi sendi-sendi tata laksana pelayanan umum.

UMK Kabupaten Rokan Hilir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024. Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Kamis (16/11/2023), UMP Riau disepakati sebesar Rp. 3.294.625.

Upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Rokan Hilir untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp.3.332.223. UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten/kota. Bupati atau walikota mengajukan usulan UMK, kemudian ditetapkan oleh gubernur.

Berikut UMK beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk tahun 2024:

  1. Kota Dumai: Rp3.867.295
  2. Bengkalis: Rp3.693.540
  3. Siak: Rp3.465.940
  4. Kuansing: Rp3.467.414
  5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
  6. Pekanbaru: Rp3.451.584
  7. Kampar: Rp3.412.764
  8. Pelalawan: Rp3.395.359

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi terkait dengan materinya.