Kabupaten Natuna adalah salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kota Natuna berada di Ranai. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Jumlah penduduk Natuna pada 2020 berjumlah 81.952 jiwa, dan pada pertengahan 2024 sebanyak 84.017 jiwa. sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Bunguran Timur dengan jumlah penduduk 27.806 (BPS, 2020).
Secara umum pekerjaan yang digeluti sebagian besar penduduk Kabupaten Natuna berada pada sektor pertanian, sektor jasa kemasyarakatan, sektor perdagangan, serta sektor kontruksi. Presentase penduduk yang bekerja di sektor Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan ada sebanyak 21,31 persen, sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan sebesar 32,93 persen, sektor Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi sebesar 18,20 persen dan sektor Konstruksi sebesar 8,44 persen.
Penduduk bekerja paling sedikit berada di sektor Listrik, Gas dan Air Minum yaitu hanya sebesar 0,17 persen dari total penduduk bekerja. Selain itu, sektor Lembaga Keuangan, Real Estate, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan juga ma- sih sedikit diisi oleh para penduduk bekerja yaitu hanya 1,19 persen.
Kabuaten Natuna
Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan. Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas. Cadangan minyak bumi Natuna diperkirakan mencapai 14.386.470 barel, sedangkan gas bumi 112.356.680 barel.
Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bahagian dan Wilayah Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan dilantiknya Bupati Natuna Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad interm Jenderal TNI Faisal Tanjung di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan sebagai berikut: Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).Kewedanaan Karimun, meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.Kewedanaan Lingga, meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tembelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.Kewedanaan Pulau Tujuh yang membawahi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur beserta kewedanaan laiannya dihapus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965. Berdasarkan ketetapan tersebut, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.
Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2004 menjadi 10 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Pal Matak, Subi, Bunguran Utara dan Pulau Laut dengan jumlah kelurahan/desa sebanyak 53. Hingga tahun 2007 ini Kabupaten Natuna telah memiliki 16 Kecamatan. 6 Kecamatan pemekaran baru itu diantaranya adalah Kecamatan Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Selatan, Siantan Timur dan Jemaja Timur dengan total jumlah kelurahan/desa sebanyak 75. Selain letaknya yang strategis kawasan Pulau Natuna dan sekitarnya pada hakikatnya dikaruniai serangkaian potensi sumber daya alam yang belum dikelola secara memadai atau ada yang belum sama sekali, yaitu:
Sumber daya perikanan laut yang mencapai lebih dari 1 juta ton per tahun dengan total pemanfaatan hanya 36%, yang hanya sekitar 4,3% oleh Kabupaten Natuna.Pertanian & perkebunan seperti ubi-ubian, kelapa, karet, sawit dan cengkeh.Objek wisata: bahari (pantai, pulau selam), gunung, air terjun, gua dan budidaya.
Ladang gas D-Alpha yang terletak 225 km di sebelah utara Pulau Natuna (di ZEEI) dengan total cadangan 222 trillion cubic feet (TCT) dan gas hidrokarbon yang bisa didapat sebesar 46 TCT merupakan salah satu sumber terbesar di Asia.
UMK Kabupaten Natuna
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota. UMK Kabupaten Natuna pada tahun 2024 ialah Rp3.406.575 jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp.3.337.603 (Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, 2024). Berlakunya UMK di Kabupaten Natuna mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja.
Adapun untuk kecamatan antara lain Bunguran Timur, Bunguran Barat, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Serasan, Serasan Timur, Midai, Subi, Pulau Laut, Bunguran Batubi, Suak Midai, Pulau Tiga Barat, Pulau Seluan, Pulau Panjang. (Sekertariat daerah Natuna, Contoh Perusahaan di Kabupaten Natuna Berlakunya Upah Minimum Kabupaten Natuna dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Kabupaten Natuna menerapkannya.
Adapun sebagai tambahan informasi saja bahwa di Tahun 2025 Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten Natuna di Tahun 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Natuna
Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Natuna, antara lain;
- PT Medco Energi Internasional Tbk sebagai unit usaha eksplorasi dan produksi migas di Natuna
- Zarubezhneft: Perusahaan migas asal Rusia yang tertarik untuk mengelola lapangan East Natuna, Premier
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya upah minimum kabupaten ataupun kota di Kabupaten Natuna. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya.