Kota Batam adalah kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah daratan seluas 715 km2, sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.575 km2. Kota Batam beriklim tropis dengan suhu rata-rata 26 sampai 34 derajat celsius. Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Tanahnya berupa tanah merah yang kurang subur dan cuaca yang sering berubah sehingga untuk dijadikan lahan pertanian hanya tanaman yang dapat tumbuh tanpa mengikuti musim.
Wilayah Kota Batam terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang dan pulau-pulau kecil lainnya di kawasan Selat Singapura dan Selat Malaka. Pulau Batam, Rempang, dan Galang terkoneksi oleh Jembatan Barelang.
Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam per 2015, jumlah penduduk Batam mencapai 1.037.187 jiwa. Batam merupakan bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas Batam–Bintan–Karimun (BBK).
Batam merupakan salah satu kota dengan letak yang sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, kota ini memiliki jarak yang sangat dekat dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.
Ketika dibangun pada tahun 1970-an oleh Otorita Batam (saat ini bernama BP Batam), kota ini hanya dihuni sekitar 6.000 penduduk dan dalam tempo 40 tahun penduduk Batam bertumbuh hingga 158 kali lipat.
Kota Batam
Pulau Batam dihuni pertama kali oleh orang melayu dengan sebutan orang selat sejak tahun 231 Masehi. Pulau yang pernah menjadi medan perjuangan Laksamana Hang Nadim dalam melawan penjajah ini digunakan oleh pemerintah pada dekade 1960-an sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu.
Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau lebih dikenal dengan Badan Otorita Batam (BOB) sebagai penggerak pembangunan Batam. Kini menjadi Badan Pengusahaan (BP Batam).
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah Kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam yang memiliki tugas dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan Otorita Batam (BP Batam).
Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Otorita Batam (BP Batam).
UMK Kota Batam
Upah Minimum Tahun 2024, menurut Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Prosedur perhitungan tersebut melibatkan data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenaker RI yang kemudian digunakan untuk penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data yang dipergunakan untuk perhitungan UMK di Provinsi Kepulauan Riau mencakup rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Semua indikator ini diukur berdasarkan Kabupaten/Kota.
Penetapan UMK dilakukan setelah Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi Upah Minimum, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota. Proses pembahasan dan terjadi dalam rapat pleno DP Provinsi Kepulauan Riau, dihadiri oleh unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun harus mengikuti penyesuaian upah berdasarkan struktur dan skala upah yang diterapkan di perusahaan.
Pada tahun 2023, Batam memiliki upah minimum tertinggi di Kepulauan Riau, yaitu sebesar Rp4.500.440 yang artinya naik 7,5% dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp4.186.359. Di tahun 2024 mendatang, nilai ini mengalami kenaikan lagi sebesar 4,10 persen atau sebesar Rp184.610 sehingga menjadi Rp4.685.050. Meski persentase kenaikannya tidak setinggi tahun lalu, UMK Batam 2024 tetap menjadi yang tertinggi di Kepulauan Riau, disusul oleh Kepulauan Bintan dan Kepulauan Anambas.
Penetapan kenaikan UMK Batam 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Adapun sebagai tambahan informasi bahwa di Tahun 2025 UMP tahun 2025 khususnya wilayah Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp.3.623.654.
Contoh Perusahaan di Kota Batam
Beberapa contoh daftar nama perusahaan di Batam antara lain sebagai berikut:
- PT. PCI Elektronik Internasional Manufaktur Elektronik
- PT. Prisled Innovative Lighting Indonesia manufaktur lampu hemat energi/lampu LED
- PT. Agung Muda Berkarya perusahaan yang bergerak di produksi dan distribusi chemical cleaner untuk kebutuhan rumah tangga, cafe/resto, carwash, laundry, cleaning service dan industri
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada pembaca semuanya tentang adanya UMK Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensi atas materinya lho ya.