UMK Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

Diposting pada

UMK Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten Pasaman adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Lubuk Sikaping.Pada Awal di bentuknya kabupaten Pasaman ibukota kabupaten Pasaman terletak di Nagari Talu, Kecamatan Talamau(sekarang wilayah Kabupaten Pasaman Barat) Sebelum dipindahkan ke kecamatan Lubuk Sikaping.Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.947,63 km2 dan berpenduduk sebanyak 253.299 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010,[6] dan sebanyak 301.444 jiwa pada tahun 2021.

Data ketenagakerjaan di Kabupaten Pasaman menjunjukan beberapa informasi penting terkait angkatan kerja dan distribusi pekerjaan. Total angkatan kerja di Kabupaten Pasaman adalah 67.268 jiwa

UMK Kabupaten Pasaman

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar minimum upah yang berlaku di suatu kabupaten atau kota. UMK ditetapkan oleh gubernur setelah bupati atau wali kota
mengusulkan jumlah upah minimum.

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Provinsi) karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat Kenali UMP 2024.

UMP Sumatra Barat untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2,81 juta, meningkat dari Rp2,74 juta pada tahun 2023. Kenaikan ini sebesar 2,52%. Dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasaman Status UMK Pasaman.

UMK di Kabupaten Pasaman tetap sama dengan UMP Sumatra Barat, yaitu Rp. 2,74 juta untuk tahun 2023 dan tetap Rp2,74 juta. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pasaman untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.747.476.

Angka ini menunjukkan adanya konsistensi dalam penetapan UMK di daerah tersebut, yang sama dengan beberapa kabupaten lainnya di Sumatera Barat, seperti Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, Artinya UMK Pasaman tidak mengalami kenaikan dari tahun 2023 ke tahun 2024.

Adapun sebagai tambahan informasi bahwa di Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 % atau kemudian di wilayah ini sendiri menjadi Rp.2.994.193,47

Faktor yang Mempengaruhi UMK di Pasaman

  • Pendidikan dan Modal Usaha

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendidikan dan modal usaha memiliki pengaruh
signifikan terhadap kinerja Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan dan akses terhadap modal dapat berkontribusi pada peningkatan UMK.

  • Forum Usaha Mikro Kecil (FUMK)

Pemerintah Kabupaten Pasaman juga membentuk Forum Usaha Mikro Kecil untuk meningkatkan daya
saing produk UMK. Forum ini bertujuan untuk memberdayakan pelaku UMK dan membantu mereka dalam memasarkan produk serta meningkatkan keterampilan melalui pelatihan.

Dengan adanya kebijakan dan dukungan dari pemerintah serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, diharapkan UMK di Kabupaten Pasaman dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Biaya hidup per orang di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 981.134, dengan tingkat inflasi umum tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kabupaten Pasaman mungkin akan naik menjadi 1.096.100. Sedangkan UMK 2024 Kabupaten Pasaman ditetapkan sebesar 2.811.449 (+2.28%) dari UMK tahun 2023 sebesar 2.747.476.

Jumlah Angkatan Kerja

Total angkatan kerja di Kabupaten Pasaman adalah 67.268 jiwa Distribusi Pekerjaan. Berdasarkan jenis pekerjaan, berikut adalah data distribusi tenaga kerja di Kabupaten Pasaman:

  • Tidak Bekerja: 59.489 orang
  • Pejabat Negara:6.723 orang
  • Tenaga Pengajar:3.215 orang
  • Wiraswasta: 52.016 orang
  • Pertanian/Peternakan: 74.608 orang
  • Nelayan: 5.179 orang
  • Agama dan Kepercayaan: 49 orang
  • Pelajar/Mahasiswa: 99.495 orang
  • Tenaga Kesehatan: 1.061 orang
  • Pensiunan: 880 orang

Contoh Perusahaan di Kabupaten Pasaman

  • PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu)

Perusahaan ini terlibat dalam eksplorasi potensi panas bumi di daerah Bonjol. Bupati Pasaman, Sabar
AS, memberikan apresiasi kepada PT MGSu atas keseriusan mereka dalam melakukan eksplorasi dan
membangun infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

  • PT Sari Buah Sawit (SBS)

Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit dan dikenal aktif dalam kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan (CSR). Mereka rutin memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar, seperti
penyerahan hewan qurban pada perayaan Idul Adha.

  • PTPN VI (Persero) Unit Usaha Ophir

Meskipun lebih dikenal di Pasaman Barat, unit usaha ini juga memiliki dampak signifikan di Kabupaten
Pasaman. Mereka berfokus pada perkebunan kelapa sawit dan telah berkontribusi pada pertumbuhan
ekonomi lokal melalui program kemitraan dengan petani Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berperan dalam perekonomian lokal tetapi juga berupaya memberikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan tentang adanya UMK Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.