Padang Lawas Utara atau yang kemudian disingkat Paluta adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Padang Lawas Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007, tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ibu kota kabupaten ini berada di Gunung Tua. Pada tahun 2021, kabupaten Padang Lawas Utara memiliki jumlah penduduk sebanyak 269.845 jiwa, dengan kepadatan 69 jiwa/km2. Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007. Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 3 wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai kabupaten induk dengan ibukota Sipirok, kemudian Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ibukota Gunung Tua, dan Kabupaten Padang Lawas dengan ibukota Sibuhuan.
Beberapa kecamatan yang masuk ke masing-masing kabupaten juga dimekarkan untuk menunjang pengembangan kabupaten. Dasar hukum pendirian Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disahkan pada tanggal 14 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan disahkan pada tanggal 14 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas.
Drs. H. Arsyad, menjadi penjabat bupati sementara, dan Bachrum Harahap menjadi bupati pertama Padang Lawas Utara.
UMP dan UMK Terbaru Sumatera Utara Tahun 2024
Pada tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, sebagai upaya untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi saat ini, meskipun para ekonom menilai bahwa kenaikan tersebut lebih berfungsi sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga bahan pokok. UMK Padang Lawas: Rp 3.000.855
Kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2024
UMP Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen, menjadi Rp. 2.809.915 dari sebelumnya Rp 2.710.493 di tahun 2023. Kenaikan sebesar Rp. 99.822 ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 pada tanggal 20 November 2023.
Menurut ekonom Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, kenaikan UMP ini sebagian besar hanya berfungsi sebagai kompensasi terhadap kenaikan harga bahan pokok, seperti beras dan gula pasir. Harga beras telah meningkat sebesar 8,3 persen sejak awal tahun 2022, sementara gula pasir melonjak sekitar 13 persen.
Hal ini menyebabkan sebagian besar dari kenaikan UMP, yaitu sekitar 69 persen atau Rp 68.800, habis untuk menutupi kebutuhan pokok.
Gunawan juga menyoroti bahwa sektor usaha manufaktur di Sumatera Utara mengalami pertumbuhan sebesar 3,54 persen sepanjang tahun 2023. Meski demikian, ia berharap perusahaan yang mengalami pertumbuhan lebih baik dapat memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi kepada para buruhnya. Di sisi lain, pertumbuhan sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor transportasi dan pergudangan sebesar 5,45 persen dan 13,39 persen, meskipun cukup signifikan, belum cukup untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang setara dengan sektor manufaktur.
Reaksi Buruh terhadap Kenaikan UMP
Meskipun kenaikan UMP telah ditetapkan, perwakilan buruh di Sumatera Utara merasa bahwa kenaikan 3,67 persen tersebut tidak memenuhi harapan mereka. Serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen, namun usulan ini ditolak. Kenaikan yang rendah dianggap tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup yang semakin meningkat, terutama dengan naiknya harga bahan pokok seperti beras, gula, dan cabai.
Kenaikan UMP dan UMK Sumatera Utara 2024 memberikan tantangan tersendiri bagi pekerja dan perusahaan. Bagi pekerja, meskipun ada kenaikan upah, sebagian besar akan digunakan untuk menutupi kebutuhan dasar. Di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan diri dengan kenaikan ini agar tetap bisa bersaing dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Pemerintah akan terus melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kebijakan ini.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya.