Kabupaten Solok merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Posisi daerahnya berbatasan langsung dengan Kota Padang selaku ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Ibu kota kabupaten ini berada Kayu Aro-Sukarami (Arosuka).
Kabupaten Solok dikenal sebagai salah satu penghasil varietas beras atau Bareh Solok yang termasyhur. Daerah ini juga dianugerahi keindahan alam yang tersembunyi yang dapat membuat takjub. Berdasakan data BPS tahun 2022 Kabupaten Solok memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 397.829 dengan kecamatan yang paling banyak berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten Solok ialah Kecamatan Lembah Gumanti dengan jumlah penduduk 62.569 (Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok).
Jumlah penduduk yang besar di Kabupaten Solok juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan, industri pengolahan, dan jasa. Adapun menurut Statistik Daerah Kabupaten Solok tahun 2020 jumlah penduduk yang usia lebih dari 15 Tahun dan bekerja mayoritas di bidang pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan, yakni 96.103 jiwa hal ini dibuktikan dengan Kabupaten Solok dikenal sebagai salah satu penghasil varietas beras sedangkan yang bekerja di bidang industri pengolahan menjadi minoritas, yakni 8.369 jiwa.
Kabupaten Solok
Pada tahun 1970, Ibukota Kabupaten Solok berkembang menjadi sebuah kotamadya yang dikenal sebagai Kotamadya Solok. Meskipun status Ibukota Kabupaten Solok berubah, pemindahan pusat pemerintahan ke lokasi baru tidak dilakukan secara bersamaan. Baru pada tahun 1979, pusat pelayanan pemerintahan pindah dari Kota Solok ke Koto Baru di Kecamatan Kubung, meskipun secara resmi Ibukota Kabupaten Solok masih tercatat sebagai Solok.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mengatur wilayah masing-masing. Pada saat itu, Kabupaten Solok yang memiliki luas 7.084,2 km2, mendapatkan peluang untuk menata kembali wilayah administrasi pemerintahannya.
Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999, dengan menaikkan jumlah kecamatan dari 13 menjadi 14, sementara jumlah desa dan kelurahan tetap tidak berubah.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan dilakukan kembali pada tahun 2001. Dalam penataan kali ini, terjadi perubahan signifikan, di mana wilayah yang awalnya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa, dan 6 kelurahan, disusun ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok mengalami pemekaran menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003.
Pemekaran ini menyebabkan jumlah wilayah yang berada di administrasi Kabupaten Solok berkurang menjadi 14 kecamatan, 74 Nagari, dan 403 jorong. Jika dirunut dari undang-undang pembentukan maka Kabupaten Solok hingga saat ini baru berusia 54 tahun, namun Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang ini dikeluarkan.
Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada ntanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten di zaman belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok.
UMK Kabupaten Solok
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Sumatra Barat.
Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP
ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
UMK Kabupaten Solok diberlakukan sesuai dengan ketentuan UMP Sumatera Barat. Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi. Aliber mengatakan, selama ini ketentuan UMK di Kabupaten Solok selalu mengacu pada UMP Sumatera Barat.
Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) di tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 % atau sebanyak Rp 229.937. Sehingga UMP Sumatra Barat 2023 menjadi Rp2.742.476. Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.
Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:
- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00
- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00
- UMP Sumatera Barat Tahun 2024: 2.811.449
- UMP Sumatera Barat Tahun 2024: Rp2.994.193,18
Contoh Perusahaan di Kabupaten Solok
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Kabupaten Solok dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah teritorial Kabupaten Solok menerapkannya.
Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Kabupaten Solok antara lain Unit Usaha Danau Kembar yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Unit dari PTP Nusantara VI (Persero), perusahaan yang terfokus pada usaha perkebunan teh.
Muslimah Group, industri kecil dengan produk bordir sulaman. Pecconina Baru, PT , bisnis dengan produk teh hijau, Pecco Super. Mitra Kerinci, PT dengan produk usaha teh hijau.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan referensinya lho ya.