Kabupaten Aceh Selatan memiliki luas wilayah 4.173 Km2 dan merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan secara administrasi terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan, 43 (Empat puluh tiga) Mukim dan 260 (dua ratus enam puluh) Gampong dengan Ibukota Kabupaten yaitu Tapak Tuan. Jumlah penduduk Kabupaten Aceh Selatan terus mengalami perkembangan penduduk, berdasarkan data dari Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada tahun 2020 sebanyak 327.326 jiwa namun pada tahun 2021 mengalami penurunan hingga pada tahun 2022 menjadi 234.169 jiwa(RPD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024-2029, n.d.)
Pada tahun 2022 penduduk Kabupaten Aceh Selatan dominan bekerja pada perikanan, pertanian dan kehutanan dengan jumlah pekerja laki-laki dan perempuan sebesar 47.113. Kemudian sektor yang dominan kedua pada sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan yang meliputi pekerja laki-laki dan perempuan sebesar 20.741 jiwa(RPD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024-2029, n.d.)
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Selatan terbentuk melalui disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada November 1956. Pada tanggal 10 April 2002 Kabupaten Aceh Selatan resmi dimekarkan sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan. Kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak pada Kabupaten Aceh Selatan adalah Kecamatan Labuhan Haji (ACEH SELATAN, n.d.)
Kabupaten Aceh Selatan yang telah terbentuk dari tahun 1956 dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dan juga pekerjaan dengan beragam sektor.
Sektor lapngan pekerjaan yang beragam mempergaruhi tingkat penghasilan masyarakat dan setiap masyarakat memiliki perbedaan keahlian dan penghasilan yang berbeda. Maka atas dasar perbedaan tingkat penghasilan mengharuskan pemerintah provinsi dan daerah mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang akan melindungi masayarakt dengan menjamin gaji yang layak, perlindungan tenaga kerja yang dipertanggung jawabkan dan batasan jam kerja yang wajar.
UMK Kabupaten Aceh Selatan
UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP atau disebut juga Upah Minimum Regional Tingkat 1 adalah upah minimum yang berlaku di satu provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. UMK merupakan singakatan dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota. UMK hanya berlaku di satu wilayah kabupaten atau kota sdan penetapan UMK dilakukan oleh Bupati atau Walikota.
Jadi Upah Minimum Kabupaten atau Kota adalah upah minimum yang berlaku secara sectoral di daerah Kabupaten atau Kota atau menurut kekhususan wilayah tersebut, berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi. UMP dan UMK menjadi batas upah terbawah yang harus diberikan perusahan ke pekerja dan merupakan upaya pemerintahuntuk mewujudkan hak pekerja atas penghupan yang layak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penepatapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan dapat juga nebetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penyesuain nilai upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu(Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2022)
Kabupaten Aceh Selatan tidak membuat UMK dan hanya mengacu pada UMP Provinsi Aceh yang telah ditetapkan. Hal ini karena Kabupaten Aceh Selatan tidak memiliki dewan pengupahan. Upah Minimum Provinsi Aceh yang ditetapkan oleh Gubernur Safrizal Zakaria Ali pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.413.666 dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota untuk Kabupaten Aceh Selatan sama seperti Upah Minimum Provinsi.
Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dilakukan oleh seluruh anggota dewan pengupahan Provinsi Aceh, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh terdiri dari unsur pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja, Organisasi Pengusaha, Serikat pekerja atau buruh, akademisi yang ahli dan bidang ekonomi serta pakar ketenagakerjaan.
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Acah Selatan Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi semuanya saja yang sedang membutuhkan referensinya.