Kabupaten Aceh Utara adalah salah satu wilayah dan kabupaten yang ada di Provinsi Aceh. yang berdasakan data BPS tahun 2022 Kabupaten Aceh Utara memiliki jumlah penduduk laki- laki dan perempuan dengan total 614.640 sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Lhosksukon dengan jumlah penduduk 50.638(BPS, 2024).
Aceh Utara (bahasa Aceh: Jawoe/Jawi: باروح اچيه (adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Aceh, Indonesia.Ibu kota kabupaten ini dipindahkan dari Lhokseumawe ke Lhoksukon, menyusul dijadikannya Lhokseumawe sebagai kota otonom. Jumlah penduduk Aceh Utara pada akhir tahun 2023 sebanyak 627.543 jiwa. Dan dari data (BPS) memiliki 28 kecamatan dan luas seluruh wilayah di kabupaten Aceh utara yaitu 3.296,86 km2 Mayoritas pekerjaan di kabupaten Aceh Utara yaitu Pertanian, Perdagangan dan Industri.
Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara sekarang menempati bekas wilayah Kerajaan Islam Samudera Pasai. Kesultanan Pasai menurut beberapa pendapat disebutkan sebagai kerajaan pertama yang mengadopsi sistem kerajaan Islam di Nusantara. Kesultanan Pasai mengalami lebih kurang 300 tahun masa jaya hingga kedatangan penjelajah dari Eropa yang menyerang kesultanan itu hingga hampir tak bersisa.
Sedikit saja dari jejak sejarah kebesaran Kesultanan Pasai yang masih kita jumpai saat ini. Situs sejarah Kesultanan Samudera Pasai yang paling menonjol adalah kompleks makam Sultan Malikussaleh dan Makam Sultanah Nahrasiyah yang berlokasi di pesisir kecamatan Samudera sekarang. Pada masa lalu sering kali artefak sejarah berupa koin uang emas ditemukan terpendam berserakan di tanah pada bekas pertapakan ibu kota Kesultanan Pasai masa lampau, tetapi kini penemuan ini sudah jarang terjadi.
Ketika Belanda menginvasi Aceh dan berhasil menegakkan pemerintahan kolonial pada 1904, Aceh Utara ditetapkan sebagai sebuah (Kabupaten) Afdeeling yang dipimpin oleh Asisten Residen. Wilayah yang luas ini dinamakan sebagai Afdeeling Noord Kust Van Aceh (Kabupaten Aceh Utara). Afdeeling ini dibagi dalam 3 onderafdeeling (Kewedanaan) yang dikepalai seorang Countroleur (Wedana) yaitu: Onder Afdeeling Bireuen, Onder Afdeeling Lhokseumawe dan Onder Afdeeling Lhoksukon. Disamping itu pemerintah Hindia Belanda juga menetapkan beberapa Daerah Kekuasaan Ulee Balang yang memiliki pemerintahan sendiri terhadap daerah dan rakyatnya.
Daerah ini dinamakan sebagai Zelf Bestuur yaitu Selain Onder Afdeeling tersebut di Aceh Utara juga terdapat beberapa Daerah Ulee Balang (Zelf Bestuur) yang berhak memerintah sendiri terhadap daerah dan rakyatnya yaitu Ulee Balang Keureutoe, Geureugok, Jeumpa, dan Peusangan masing-masing Zelf Bestuur ini dipimpin oleh Ampon Chik.
Setelah masa kemerdekaan wilayah pemerintahan Aceh Utara dipertahankan pada wilayah yang pernah ditetapkan oleh Belanda. Berdasarkan Undang Undang Nomor I tahun 1957 dan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 6 tahun 1959. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara terbagi dalam 3 (tiga) Kewedanaan yaitu: Kewedanaan Bireuen terdiri atas 7 kecamatan, Kewedanan Lhokseumawe terdiri atas 8 Kecamatan, Kewedanaan Lhoksukon terdiri atas 8 kecamatan.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan wilayah, pertambahan penduduk dan semangat otonomi daerah pada tahun 1999 pada bekas kewedanaan Bireun ditetapkan menjadi Kabupaten Bireuen dan pada tahun 2001 Kota Lhokseumawe menyusul menjadi kotamadya yang baru lepas dari Kabupaten Aceh Utara.
UMK Kabupaten Aceh Utara
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Aceh. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Aceh Utara Rp 3.413.666. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan UMK Aceh sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentangPengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Contoh Perusahaan di Kabupaten Aceh Utara
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kabupaten Aceh Utara dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Kabupaten Aceh Utara menerapkannya. Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Sarolangun sebagaimana dikutip dari daftar perusahaan, yaitu:
- PT Pupuk Iskandar Muda, di Krueng Geukuh
- PT ASEAN Aceh Fertilizer, di Krueng Geukuh
- PT ExxonMobil Indonesia, di Landing.
- PT Kertas Kraft Aceh, di Jamuan.
- PT Arun Natural Gas Liquefaction
- Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UMK di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian semuanya.