UMK Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh

Diposting pada

UMK Kabupaten Aceh Tengah

Kabupaten Aceh Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia.  Ibu kotanya adalah di wilayah Takengon, sebuah kota kecil berhawa sejuk yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan Bukit Barisan yang membentang Pulau Sumatera.  Kabupaten Aceh Tengah berada di kawasan Dataran Tinggi Gayo.

Kabupaten lain yang berada di kawasan ini adalah Kabupaten Bener Meriah serta Kabupaten Gayo Lues.  Tiga kota utamanya yaitu Takengon, Blang Kejeren, dan Simpang Tiga Redelong.  Jalan yang menghubungkan ketiga kota ini melewati daerah dengan pemandangan yang sangat indah.  Pada masa lalu daerah Gayo merupakan kawasan yang terpencil sebelum pembangunan jalan dilaksanakan di daerah ini.

Kabupaten Aceh Tengah

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, sebutan tersebut berganti menjadi wilayah yang kemudian berubah lagu menjadi kabupaten.  Aceh Tengah berdiri sebagai satuan administratif pada tanggal 14 April 1948 berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 dan dikukuhkan kembali sebagai sebuah kabupaten pada tanggal 14 November 1956 melalui Undang-Undang Nomor 7 (Darurat) Tahun 1956.  Wilayahnya meliputi tiga kawasan, yaitu Kawasan Takengon, Kawasan Gayo Lues,  Kawasan Tanah Alas.

Kedatangan kaum kolonial Hindia Belanda sekitar tahun 1904, tidak terlepas dari potensi perkebunan Tanah Gayo yang sangat cocok untuk budidaya kopi arabika, tembakau dan damar.  Pada periode itu wilayah Kabupaten Aceh Tengah dijadikan Onder Afdeeling Nordkus Atjeh dengan Sigli sebagai ibu kotanya.

Dalam masa kolonial Hindia Belanda tersebut di kawasan Takengon didirikan sebuah perusahaan pengolahan kopi dan damar.  Sejak saat itu pula kawasan Takengon mulai berkembang menjadi sebuah pusat pemasaran hasil bumi Dataran Tinggi Gayo, khususnya sayuran dan kopi.

UMK Kabupaten Aceh Tengah

Istilah UMR atau Upah Minimum Regional tidak lagi digunakan dan berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tingkat I (provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk tingkat II (kabupaten/kota).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota di Aceh Tengah belum ada informasi, namun berikut informasi mengenai UMP Aceh dan UMK di beberapa kabupaten/kota di Aceh :

  • Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 adalah Rp3.460.672. UMP Aceh 2024 berlaku untuk pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
  • UMK Banda Aceh untuk tahun 2024 adalah Rp3.540.555. UMK Banda Aceh adalah yang tertinggi di Aceh.
  • Di 21 kabupaten/kota lainnya di Aceh, UMK disamakan dengan UMP

Contoh Perusahaan di Kabupaten Aceh Tengah

Saat ini di kabupaten Aceh Tengah terdapat enam perusahaan tambang yang beroperasi untuk melakukan eksplorasi (penelitian umum) tambang emas yang terdapat di kecamatan Linge, Bintang, Ketol, Pegasing, Celala, dan Rusip Antara.

Kepala Dinas Peritambang Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah, Munzir mengatakan keenam perusahaan tersebut seluruhnya bergerak di Aceh Tengah hanya sebatas eksplorasi saja.  Menurutnya izin yang dikantongi keenam perusahaan tersebut sesuai dengan dasar hukum penerbit izin usaha pertambangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Perindag Aceh Tengah, saat ini keenam perusahaan yaitu PT. Linge Mineral Resources, PT. Takengon Mineral Resources, PT. Surya Mineral Resources, PT. Nanggroe Khuchi Peuga I dan II serta PT. Fajar Putra Manggala melakukan eksplorasi tambang emas di sejumlah kecamatan dengan total area seluas 95.451 hektar.

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan pada kalian semuanya tentang adanya UKM di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Pulau Sumatera. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.