Kabupaten Sarolangun adalah salah satu wilayah yang ada di Provinsi Jambi Pulau Sumatera. Berdasarkan data BPS tahun 2023 Sarolangun memiliki jumlah penduduk laki-laki dan perempuan dengan total 302.243 sedangkan kecamatan terpadatnya ialah Kecamatan Sarolangun dengan jumlah penduduk 60.085 (Badan Pusat Statistik Sarolangun).
Jumlah penduduk yang besar di Kabupaten Sarolangun juga memiliki beragam jenis pekerjaan mulai dari bidang pertanian, nanufaktur, dan jasa. kategori lapangan pekerjaan tertinggi yang ditekuni penduduk Kabupaten Sarolangun yang bekerja meliputi sektor Pertanian (47,41%), Manufaktur (18,74%), Jasa (33,85%).
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Sarolangun adalah salah satu kabupaten di provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 6.174 km². Kabupaten ini beribukota di Sarolangun. Sarolangun resmi berdiri pada tanggal 10 Oktober 1999 yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Memiliki sejarah yang panjang dari Sarolangun penduduknya juga beragam dengan status pekerjaan yang tidak bisa disamakan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut mempengaruhi Tingkat penghasilan setiap masyarakat, maka atas dasar yang disebutkan kemudian pemerintah daerah dan provinsi menetapkan ukuran minimal dan maksimal gaji kerja di Sarolangun. Hal ini agar mengindari permasalahan ketenagakerjaan misalnya saja gaji yang kecil dengan waktu bekerja yang melebihi batasan.
UMK Di Kabupaten Sarolangun
Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang kemudian dikenal dengan UMK berlaku untuk setiap daerah tingkat II di kabupaten maupun kota. Berlakunya UMK ini dikuatkan oleh UMP yang merupakan standar minimum upah bagi pekerja di provinsi Jambi. Penetapan UMK dan UMP memiliki sejumlah sudut padang dalam segmentasi perbedaan. Jikalau UMP ditetapkan oleh gubernur sedangkan UMK oleh bupati atau walikota.
UMK Sarolangun yang ditetapkan oleh Bupati Sarolangun Bapak Dr.Bahri, S.STP., M.Si. pada tahun 2024 ialah Rp 3.069.498jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar Rp 2.969.069.57. Berlakunya UMK di Kabupaten Sarolangu mencangkup daerah kecamatan bagi pekerja.
Adapun UMK tersebut berlaku untuk kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun yaitu, Kecamatan Batang Asai, Kecamatan Limun, Kecamatan Kota Sarolangun, Kecamatan Pauh, Kecamatan Pelawan, Kecamatan Mendiangin, Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Bathin VIII, Kecamatan Singkat, Kecamatan Cermin Nan Gedang( Sarolangun 2024).
Contoh Perusahaan di Kabupaten Sarolangun
Berlakunya Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Sarolangun dalam penjelasan yang disebutkan setidaknya dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah territorial Sarolangun menerapkannya.
Adapun contoh daftar nama-nama perusahaan di Sarolangun antara lain Yudy Sawmill yang bergerak di bisnis papan, Sari Aditya Loka PT perusahaan Minyak kelapa sawit, Pauh Rimba Raya PT bisnis dengan produk Wood Floring, Incasi Raya PT(Unit Tapioka) dengan produk tepung tapioka, Tunas Guna Lestari PT bisnis dengan produk kayu persegi serta yang lainnya.
Itulah saja penjelasan yang bisa dibagikan kepada kalian semuanya tentang adanya UMK Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya ya.