UMK Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Diposting pada

UMK Kota Palembang

Kota Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas Kota Palembang dengan sekitar 352,51 km² Pada pertengahan tahun 2024, kota ini dihuni oleh 1.781.672 jiwa. Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Disisi lainnya Kota Palembang juga kota terpadat dan terbesar kedua di Sumatera setelah Kota Medan, kota terpadat dan kota terbesar kelima di Indonesia setelah Jabodetabekjur, Surabaya, Bandung, Medan dan kota terbesar kesembilan belas di Asia Tenggara. Kota Palembang dan beberapa kabupaten tetangganya (Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir) dikembangkan oleh pemerintah pusat sebagai wilayah metropolitan di Indonesia dengan kawasan yang disebut Patungraya Agung atau Palembang Raya.

Kota Palembang

Sejarah Palembang yang pernah menjadi ibu kota kerajaan bahari Buddha terbesar di Asia Tenggara pada saat itu, Kedatuan Sriwijaya, yang mendominasi Nusantara dan Semenanjung Malaya pada abad ke-9 juga membuat kota ini dikenal dengan julukan “Bumi Sriwijaya”.

Berdasarkan Prasasti Kedukan Bukit yang ditemukan di Bukit Siguntang sebelah barat Kota Palembang yang menyatakan pembentukan sebuah wanua yang ditafsirkan sebagai kota pada tanggal 16 Juni 683 Masehi menjadikan kota Palembang sebagai kota tertua di Indonesia. Di dunia Barat, kota Palembang juga dijuluki Venice of the East (“Venesia dari Timur”) dan Serambi Hadramaut, kota ini mendapat julukan Serambi Hadramaut dikarenakan beberapa gelar Habib yang ada disini tidak dijumpai di daerah lain di Indonesia. Kota Palembang adalah kota tertua di Indonesia.

UMK Kabupaten Palembang

UMK Palembang 2024 telah resmi diumumkan naik pada akhir November 2023 lalu. Informasi kenaikan upah minimum ini penting diketahui terutama bagi para pekerja guna memastikan perusahaan membayar sesuai peraturan pemerintah. Berdasarkan keputusan pemerintah setempat, ditetapkan bahwa UMK Palembang 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,86% atau sekitar Rp136.509 dibanding tahun 2023.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Palembang memiliki UMK Rp3.565.409. Maka dengan kenaikan ini, UMK Palembang 2024 menjadi Rp3.677.591. Upah Minimum Kota (UMK) Palembang di tahun 2024 akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Namun, angka kenaikan tersebut dinilai tidak terlalu tinggi sehingga tidak memuaskan aliansi buruh. Dikutip dari detik.com, aliansi buruh menyatakan keinginannya supaya UMK Palembang naik 15% atau sekitar Rp531 ribu.

Contoh Perusahaan di Kabupaten Palembang

Setelah saya melakukan menemukan beberapa perusahaan pabrik di Kabupaten Palembang, yaitu :

  1. PT. Semen Baturaja (Persero)
  2. PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri)
  3. Palembang Trade Center (PTC)
  4. PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology

Itulah saja informasi yang bisa dibagikan kepada teman-teman sekalian terkait dengan adanya beberapa jenis dan penjelasan tentang UMK Kota Palembang yang ada di Sumatera Selatan. Semoga saja memberikan wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.